Tampilkan postingan dengan label Kemenag. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kemenag. Tampilkan semua postingan

Buku Haji dari Masa ke Masa

Diposting oleh Unknown on Rabu, 27 April 2011

REPUBLIKA.CO.ID, Sewaktu berangkat ke Tanah Suci, seorang jamaah masih menyimpan rasa waswas tentang hiruk-pikuk melontar jumrah. Benak dia masih dipenuhi cerita-cerita tragedi Mina yang menelan banyak korban.

Ia belum menerima pembaruan informasi tentang kondisi Mina. ‘’Lega rasanya, begitu pelaksanaan lontar jumrah, ternyata nyaman, tanpa perlu berdesak-desakan,’’ ujar jamaah itu.

Jamaah lain, banyak yang protes karena mereka harus mandi di atas lubang WC. Mereka lantas menganggap pondokan mereka tak layak. Padahal, model kamar mandi di pondokan-pondokan di Makkah ya memang begitu.

Cerita-cerita seperti itu, tentu bertumpuk di Kementerian Agama (Kemenag) lewat laporan-laporan petugas haji. Karena itu, dalam focus discussion group (FGD) untuk membahas mock up buku Haji dari Masa ke Masa, Selasa (26/4) sore, muncul usulan-usulan perlunya memperbanyak cerita tentang kondisi terbaru di Tanah Suci.

‘’Kemenag memiliki informasi yang relatif utuh dari masa ke masa, kalau jamaah calon haji membaca buku ini tentu akan memiliki perspektif yang utuh tentang pelaksanaan haji,’ ujar Dirut Balai Pustaka Zaim Uchrowi. Karena itu, Zaim menyarankan agar buku ini menambah cerita tentang tantangan operasional dalam pengorgansiasian jamaah.

Mock up buku Haji dari Masa ke Masa disiapkan oleh tim di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Tim yang diketuai Ali Rokhmad itu sudah bekerja sejak Maret 2010 untuk mengumpulkan berbagai informasi dan foto-foto. Mereka bahkan harus berburu koleksi paspor haji di masa kolonial ke Surabaya.

Beberapa tokoh diundang dalam focus discussion group (FGD) itu untuk mendapatkan masukan tentang akurasi fakta-fakta maupun penilaian tentang isi dan desain buku. Beberapa tokoh yang diundang antara lain mantan menteri agama Maftuh Basyuni, mantan sekjen PWI Parni Hadi, Dirut Balai Pustaka Zaim Uchrowi, Dirut LKBN Antara Ahmad Mukhlis Yusuf, wartawan Republika Alwi Shahab, dan sejarawan/penulis buku Berhaji di Masa Kolonial Dien Madjid.

‘’Kalau dapat sambutan positif dari publik, kita akan terjemahkan ke dalam Bahasa Arab dan Bahasa Inggris,’’ ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Abdul Ghafur Djawahir, selaku penanggung jawab penyusunan buku ini.
More about → Buku Haji dari Masa ke Masa

Provider Visa Umrah Di Evaluasi

Diposting oleh Unknown on Rabu, 20 April 2011

JAKARTA– Kementerian Agama dalam waktu dekat akan memanggil dan melakukan evaluasi terhadap provider visa umrah, terkait dugaan adanya oknum yang menyalahgunakan kewenangannya.


Direktur Pembinaan Haji, Kementerian Agama Ahmad Kartono mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Arab Saudi.Jikamemangterbuktiada oknum ataupun providervisa umrah yang terlibat, aturannya jelas. Dalam peraturan menteri agama disebutkan ada tiga sanksi yang mungkin diterapkan, yakni peringatan tertulis,pembekuan, atau percabutan.

”Kita lihat saja sebatas mana dia (provider atau oknum) melakukan pelanggaran. Kalau memang oknum itu, orang yang punya perusahaan tapi melakukan tindakantindakan yang menyimpang dari aturan kedutaan terkait dengan visa, ya kita tindak,” katanya di Jakarta kemarin. Sebagaimana diketahui, minat umat muslim untuk menunaikan ibadah umrah terus bertambah. Tiap hari pengurusan visa bisa mencapai 5.000 orang.Akibatnya, antrean pun mengular dan rawan adanya oknum yang memanfaatkan hal tersebut. Lebih lanjut, Kartono menyarankan untuk membenahi pelayahan visa umrah. Sebab dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 396 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, belum diatur secara jelas antara kewenangan Kemenag dan biro umrah.

Sementara peraturan baru yakni UU No 13 Tahun 2008 lalu, belum ada turunannya dalam pengaturan penyelenggaraan ibadah umrah. “Terus terang kita di bawah masih nunggu, karena baru PP yang sudah diharmonisasi.Di bawahnya PP, yakni PMA,belum,”katanya. Kasubdit Umrah Kementerian Agama Ahmad Basani mengatakan hingga kini pihaknya masih mengacu pada aturan yang lama. Pedoman tersebut dinilai masih sangat minim aturan dibandingkan dengan perkembangan umrah yang terjadi belakangan ini, termasuk peraturan yang mengatur soal provider visa umrah. ”Seperti provider itu nggak ada, karena dulu tidak menggunakan provider. Dulu orang kasih persyaratan visa pukul 10.00 WIB, sore sudah selesai,”jelasnya. Basani menjelaskan, sebelum melaksanakan ibadah umrah, seorang jamaah harus mendapatkan visa dengan cara mendaftarkan pada penyelenggara ibadah umrah yang telah mengantongi izin dari Kementerian Agama.

Data yang telah dimasukkan, kemudian dikirim ke provider visa umrah yang berada di Mekkah dan telah mendapat pengakuan dari pemerintah Saudi.”Pihak ketiga itu sebenarnya pihak yang resmi karena memang telah memiliki perjanjian kerja sama dengan biro perjalanan haji Indonesia,”katanya. Bahkan, provider tersebut telah mendapat izin dari lembaga kementerian seperti Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah,Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Imigrasi,Kementerian Hukum dan HAM,serta Kedutaan Arab Saudi di Jakarta.Diakui,keterlibatan provider visa umrah merupakan perubahan arah kebijakan dari pemerintah Saudi.

Permasalahan yang muncul terkait provider ataupun oknum pembuat visa terjadi sekitar dua tahun belakangan ini. ”Oh, nggak bisa (mengurus visa langsung ke kedutaan), dulu seperti itu. Sekitar tiga-empat tahun lalu memang langsung.Arab Saudi yang buat peraturan harus melalui provider, bukan kita. Kalau dulu langsung,tidak ada orang yang macam-macam, orang bisa ngantar pagi siang sudah selesai, dulu seperti itu.” Berdasarkan data yang dimiliki, saat ini terdapat 212 biro penyelenggara haji khusus, sedangkan 329 biro penyelenggara haji dan umrah. Rinciannya, 207 biro penyelenggara haji khusus dan umrah sisanya 122 penyelenggara umrah. Sementara jumlah provider yang dilibatkan dalam pembuatan visa sebanyak 40 perusahaan.

”Terakhir kurang lebih 40 ke bawah.Saya sedang tata lagi, yang aktif benar sih dari asosiasi sekitar 12, tapi benar apa nggak. Ya, itulah kadang- kadang sudah bikin perjanjian, orang sana kadang berhenti di tengah jalan kita belum dapat laporan lagi,”paparnya. Untuk mengantisipasi munculnya persoalan dalam penyelenggaraan ibadah umrah,pihaknya dalam waktu dekat,sebelum musim liburan pada Juni mendatang, akan memanggil provider untuk dilakukan evaluasi
More about → Provider Visa Umrah Di Evaluasi

Tertibkan aturan Umrah

Diposting oleh Unknown on Senin, 18 April 2011

JAKARTA– Kementerian Agama (Kemenag) berencana menerbitkan aturan untuk menertibkan pelaksanaan ibadah umrah. Langkah ini dilakukan untuk mencegah jamaah umrah yang menyalahgunakan visa.

“Sekarang memang lagi di-set up bagaimana Kementerian Agama juga concern dalam penyelenggaraan umrah secara langsung,” tegas Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali di Jakarta kemarin. Suryadharma mengaku, dalam nomenklatur (acuan) Kemenag telah diatur bahwa pemerintah harus terlibat dalam penyelenggaraan umrah. Apalagi,Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag telah terbentuk.“Ini diperlukan (keterlibatan pemerintah) karena nomenklaturnya memang seperti itu,” tandasnya.

Selama ini, ungkap Menag, pemerintah hanya berkonsentrasi pada penyelenggaraan haji, sedangkan umrah belum tertangani secara serius. Karena itu, kebijakan yang akan dibuat nantinya akan mengatur penyelenggaraan umrah secara komprehensif. Selain itu, peraturan mengenai umrah juga untuk mencegah adanya warga negara Indonesia (WNI) yang memanfaatkan visa umrah untuk mencari kerja di Arab Saudi.“Bagi sejumlah orang, umrah sering dijadikan pintu masuk untuk bisa mencari pekerjaan di Arab Saudi,”jelasnya. Menurut Suryadharma,berdasarkan informasi yang diperoleh, banyak WNI yang telantar di Arab Saudi adalah jamaah umrah yang tidak kembali seusai melaksanakan ibadah. “Ini yang membuat kita prihatin, banyak yang telantar, usut punya usut, pintu masuknya lewat umrah.

Dia punya visa, lalu menghilang di sana,” paparnya. Mantan Menteri Koperasi dan UKM itu mengatakan, untuk mencegah hal itu terulang, diperlukan kontrol dari Kemenag terhadap perusahaanperusahaan yang menyelenggarakan umrah. Perusahaan tersebut nantinya diwajibkan melaporkan kepada Kemenag atas pelaksanaan umrah.Terutama mengenai jumlah jamaah yang diberangkatkan dan dipulangkan. Jika jumlah yang diberangkatkan tidak sesuai dengan yang dipulangkan, biro perjalanan umrah akan diminta untuk menjelaskannya.Termasuk jika ada jamaah yang sakit ataupun meninggal dunia.

Dengan demikian, tidak ada lagi jamaah umrah yang telantar di Arab Saudi. Mengenai banyaknya keluhan dalam pembuatan visa, Suryadharma berharap pengurusan visa dapat diurus langsung ke Kedutaan Arab Saudi tanpa melibatkan perusahaan. Dengan demikian,proses pengurusan tidak terlalu panjang dan lama. Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Artha Hanif meminta agar Kemenag tidak ikut campur mengurusi umrah. Menurut dia, Kemenag seharusnya hanya mengurusi masalah pembinaan umat saja.Adapun untuk penyelenggaraan haji dan umrah, seharusnya diselenggarakan oleh badan tersendiri.

“Haji saja belum beres, masih banyak yang harus diperbaiki, sudah nambah umrah,” tegasnya. Artha menilai, jika terlalu disibukkan dengan penyelenggaraan haji, kerukunan antarumat beragama kurang mendapat perhatian. “Nanti yang mengurusi kerukunan agama siapa?”tanyanya
More about → Tertibkan aturan Umrah

Visa Umroh Masih Sulit

Diposting oleh Unknown on Jumat, 15 April 2011

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dalam waktu dekat pemerintah akan mengupayakan pendekatan government to government kepada Pemerintah Arab Saudi agar pengurusan visa umrah dipermudah. Tanpa melewati broker dan mafia visa umrah sehingga birokorasi tidak terlalu panjang dan memakan biaya tinggi. Demikian disampaikan oleh Menteri Agama, Suryadharma Ali. ”Kita harapkan seperti itu, visa diurus langsung ke kedutaan arab Saudi,”kata dia.

Kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Jumat (15/4), Suryadharma mengemukakan meskipun di Kementerian Agama terdapat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, tetapi diakui selama ini pemerintah belum terlibat langsung dalam penyelenggaraan umrah. Karenanya, pemerintah sedang melakukan pengkajian kemungkinan terlibat dan concern langsung dalam penyelenggaraan umrah. ”Memang lagi di set up,”kata dia.

Suryadharma menjelaskan keterlibatan ini cukup berasalan dan berdasar. Nomenklatur yang terdapat dalam UU NO 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji memungkinkan pemerintah terlibat. Namun demikian, seperti apakah bentuk keterlibatannya pemerintah masih mengkajinya.

Selain itu, lanjut Suryadharma, pihaknya memandang perlu melakukan kontrol dan pengawasan ketat bagi penyelenggaraan umrah. Sebab, ada indikasi umrah dijadikan sebagai media pintu gerbang mencari pekerjaan di Arab Saudi. ”Ini yang juga membuat kita prihatin, usut punya usut pintu masuknya lewat umrah,”papar dia.

Suryadharma mengatakan pihaknya sedang menjajaki gagasan pengelolaan tabung umrah. Sekalipun gagasan itu masih mentah. Namun diharapkan bisa menjadi wacana serius untuk memanfaatkan umrah sebagai wisata religi. Terutama bagi anak-anak guna mengisi libur panjang mereka sekaligus belajar dan membangun karakter bangsa sejak dini. ”Pada waktunya mereka bisa berangkat umrah itu sebagai pembelajaran bagi mereka,”tandas dia.
More about → Visa Umroh Masih Sulit

Calo Kuota Haji Masih Ada

Diposting oleh Unknown

Penjual Kuota Haji
Jakarta, CyberNews. Menteri Agama Suryadharma Ali, siang ini melakukan inspeksi mendadak (sidak)ke ruang Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama. Kedatangan Suryadharma yang melangkah dengan cepat, membuat beberapa petugas di ruang kerja Siskohat, kaget.

Di ruang tersebut nampak Kasubdit Dokumen Haji, Sri Ilham Lubis dan beberapa staf nya. Terjadi dialog antara Menag dengan 'crew' Siskohat. Menag juga memperhatikan monitor yang menyajikan data perkembangan daftar tunggu haji di tiap provinsi dan kabupaten kota.

"Kita perlu sidak ini, karena persiapan pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan jauh hari, dan butuh ketelitian tinggi," kata Menag. Kepada para petugas, Menag pun minta print out perkembangan terakhir daftar tunggu jemaah haji.

Dalam kesempatan yang sama, Menag menyatakan siap menindak oknum-oknum yang terbukti menjual kuota haji. Banyaknya orang dalam daftar tunggu haji, menjadikan kuota haji selalu diperebutkan.

"Daftar tunggu memang luar biasa, ada yang sampai 12 tahun bahkan lebih. Namun kalau ada yang menjual kuota itu tidak dibenarkan. Kalau ada yang jual-beli kuota seret aja orangnya. Saya tindak tegas, bisa saya pecat," tegas Menag.

Dia menambahkan bahwa masyarakat juga harus hati-hati karena banyak berkeliaran oknum yang membawa-bawa nama Kemenag untuk mencari keuntungan pribadi. Bisa jadi itu adalah penipuan, yang menyesatkan jemaah calon haji.
More about → Calo Kuota Haji Masih Ada

Peran Kemenag Mesti Dibatasi

Diposting oleh Unknown on Minggu, 10 April 2011

'Batasi Peran Kemenag dalam Pengelolaan Haji'

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ekonom Syariah sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti Sofyan S Harahap mengusulkan agar peran pemerintah khususnya Kementerian Agama dalam mengelola haji dikurangi, sebagai upaya untuk memberikan pelayanan haji lebih baik.
"Peran Kementerian Agama selama ini terlalu besar mulai dari regulator, pengawasan dan pelaksana pelayanan haji," kata Sofyan saat berbicara dalam Seminar Kajian Akademis UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji, yang diadakan oleh Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), di Jakarta, Sabtu (/4).

Sofyan Harahap mengusulkan agar pelaksanaan ibadah haji menggunakan model 'public private partnership' (PPP), yang menggabungkan peran pemerintah dan swasta. Menurut dia , Kementerian Agama bisa menjadi regulator/ kebijakan, kemudian pengawasan bisa dilaksanakan oleh pemerintah dan swasta, sementara pelaksana haji diberikan kepada profesional yang mengikuti prinsip 'Good Corporate Governance' (GCG), objektivitas serta transparansi, akuntabilitas dan profesional yang terukur dan terus dievaluasi dengan menggunakan indikator pasar.

Dari hasil kajian ilmiah selama ini, katanya, penyelenggaraan haji belum optimal bahkan banyak ditemukan hal yang tidak perlu terjadi termasuk penyelewengan dana, kutipan ilegal, pelayanan yang buruk, politisasi, manipulasi dan masalah kemabrurannya. "Kegiatan ibadah haji sebaiknya diselenggarakan secara PPP yaitu pemerintah menjadi patner, regulator, pembina dan pengawas," katanya.

Konsep PPP ini, katanya, adalah konsep baru dalam pelayanan publik yang didasarkan para prinsip profesionalisme, GCG, transparan dan akuntabel. Dia juga menyatakan tidak setuju apabila pemerintah lepas tangan soal penyelenggaraan haji tapi mengusulkan suatu model PPP, yang merupakan kerja sama antara pemerintah dan swasta.

Pemerintah, tambahnya, memberikan sumbangan dalam pemberian fasilitas, perizinan dan pelayanan aparatur, sedangkan operasional dilaksanakan secara profesional untuk melayani publik. Campur tangan pemerintah, tambahnya, hanya terbatas dalam regulasi, pembinaan, pengawasan serta penegakan ketentuan.

"Sudah saatnya Kementerian Agama legowo memusatkan perhatiannya kepada pelayanan publik dalam arti regulasi dan pengawasan bukan penyelenggara," tegas Sofyan.
More about → Peran Kemenag Mesti Dibatasi

Hak Calon Jamaah Haji Dipertanyakan

Diposting oleh Unknown

Kemenag Diminta Kembalikan Hak Calon Haji


Makassar, CyberNews. Kementrian Agama (Kemenag) diminta menggembalikan hak pengelolaan daftar tunggu calon haji sebesar Rp1,4 juta orang setiap tahun. Pakar Ekonomi Syariah Sulawesi Selatan Prof Dr Halide di Makassar, Sabtu (9/4), menilai pendapatan dana simpanan tabungan haji di Kementerian Agama seharusnya dikelola atas persetujuan jamaah haji sebagai pemilik dana.

"Dana yang dikelola itu bisa dianggap haram, jika mereka tidak mengembalikan pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan dana setoran itu. Kalau mereka mengaku pendapatan itu sebagai dana optimalisasi, tetap saja mereka itu makan uang haram," kata Halide.

Hadlie menjelaskan, pendapatan yang diperoleh dari simpanan dana jamaah haji di perbankan itu diperkirakan mencapai Rp1,7 triliun setiap tahun atau sekitar Rp100 miliar per bulan. "Ini uang jemaah yang disetorkan sekitar Rp20 juta hingga Rp25 juta per orang," keluhnya.

Menurutnya, dana simpanan jemaah haji yang hampir sebagian besar disimpan di perbankan konvensional dianggap telah melanggar aturan pengelolaan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), sebab kebijakan mewajibkan dana BPIH itu sebaiknya disimpan di perbankan syariah.

Sementara, dana yang ditarik dari bank syariah, dia menilai digunakan Kementerian Agama untuk mengejar keuntungan dengan membeli sukuk (obligasi negara) yang bunganya jauh lebih besar yakni berkisar 8,15 persen.

"Dana dari bank-bank syariah yang masih sangat terbatas sebaiknya tidak mereka ambil untuk membeli sukuk di bank konvensional. Seharusnya mereka ambil dari bank konvensional ke syariah, bukan sebaliknya dari haram ke halal," ujar Hadlie.

Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Slamet Riyanto sebelumnya menegaskan, tidak ada penyelewengan dana dalam penyelenggaraan ibadah haji. "Hal ini harus diluruskan, agar masyarakat lebih paham dan mengetahui yang sebenarnya soal biaya penyelenggaraan ibadah haji yang kini naik menjadi Rp 25 juta," kata Slamet.
More about → Hak Calon Jamaah Haji Dipertanyakan

Cheria Bandung

Cheria  Bandung
Graha Internasional ( Bank of Tokyo ) Lt3 Jl. Asia Afrika No.129, Bandung 40112

Info Haji Bandung