Tampilkan postingan dengan label IPHI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label IPHI. Tampilkan semua postingan

IPHI Bangun Menara Haji

Diposting oleh Unknown on Minggu, 10 April 2011

JAKARTA--MICOM: Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) akan membangun Menara Persaudaraan haji yang akan dibiayai dari hasil penjualan saham kepada sekitar empat juta anggotanya.

Ketua Umum IPHI Kurdi Mustofa di depan ribuan anggota IPHI pada Tasyakur Nasional Kebangkitan Haji untuk Kemakmuran Indonesia dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun IPHI ke-21 di Jakarta, Sabtu (9/4) mengatakan nilai saham tersebut senilai Rp1 juta per lembar.

Selama ini, ujar Kurdi, penggalangan dana melalui wakaf produktif belum terlaksana, karena itu IPHI mencoba memberi contoh pelaksanaan reksadana wakaf dan saham ventura. "Jawa Timur sudah mau memborong 10.000 lembar dan Ambon mau borong 5.000 lembar dalam rangka investasi ini," katanya.

Ia mengatakan, pembangunan menara tersebut bertujuan untuk kepentingan kegiatan IPHI maupun dakwah umat Islam lainnya berupa pusat bisnis syariah dan perkantoran, termasuk untuk penginapan bagi jemaah umroh sebelum keberangkatan ke tanah suci, ditambah masjid dan 'hall'.

Sementara itu, Wakil ketua IPHI Basri Bermanda mengatakan, gedung tersebut rencananya akan berlokasi di Jalan Gatot subroto, namun demikian masih dalam negosiasi pembelian lahan dengan nilai lahan sekitar Rp200 miliar. "Sedangkan untuk gedungnya, nilainya tergantung dari hasil penggalangan dana ini," katanya.

Kurdi juga mengatakan, IPHI sudah berkomitmen akan membangun ekonomi syariah untuk kemajuan umat Islam dan bangsa Indonesia.
More about → IPHI Bangun Menara Haji

Pelayanan Jamaah Haji Masih Buruk

Diposting oleh Unknown

'Lebih Baik Jamaah Haji Langsung Daftar ke Bank Syariah'

REPUBLIKA.CO.ID, Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof Dr H Halide, menyoroti buruknya pelayanan haji selama ini, khususnya soal daftar tunggu serta pemanfaatan dana setoran awal. Menurut Halide, dengan melihat jumlah daftar tunggu yang mencapai lebih satu juta calan jamaah haji (CJH) dengan kuota maksimal 250 ribu orang, berarti pendaftar harus menunggu empat sampai lima tahun untuk bisa berangkat haji dengan asumsi tidak ada pendaftar baru.

Karena itu, dia mengusulkan, untuk membantu pemerintah menyelesaikan daftar tunggu maka mulai 2011 tidak lagi melakukan pendaftaran di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), tapi langsung mendaftar kepada bank syariah sebagai peserta tabungan haji selama empat sampai lima tahun. "Selama periode itu CHJ selain akan mendapatkan bagi hasil juga langsung didaftarkan untuk keberangkatan karena daftar tunggu sudah habis," katanya, Sabtu (9/4).

Ketua Umum IPHI Kurdi Mustofa juga mengatakan, kementerian AGama hendaknya fokus pada pembuatan regulasi dan kebijakan serta pengawasan. "Untuk itu perlu dibentuk sebuah badan tertentu bersifat permanen yang langsung bertanggung jawab kepada presiden sebagai lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK)," katanya.

Kurdi juga mengusulkan perlunya pelibatan unsur maysrakat dan organisasi kemasyarakatn Islam secara signifikan dalam proses perubahan UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji, sehingga undang-undang haji yang baru mencerminkan harapan dan aspirasi umat.
More about → Pelayanan Jamaah Haji Masih Buruk

Peran Kemenag Mesti Dibatasi

Diposting oleh Unknown

'Batasi Peran Kemenag dalam Pengelolaan Haji'

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ekonom Syariah sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti Sofyan S Harahap mengusulkan agar peran pemerintah khususnya Kementerian Agama dalam mengelola haji dikurangi, sebagai upaya untuk memberikan pelayanan haji lebih baik.
"Peran Kementerian Agama selama ini terlalu besar mulai dari regulator, pengawasan dan pelaksana pelayanan haji," kata Sofyan saat berbicara dalam Seminar Kajian Akademis UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji, yang diadakan oleh Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), di Jakarta, Sabtu (/4).

Sofyan Harahap mengusulkan agar pelaksanaan ibadah haji menggunakan model 'public private partnership' (PPP), yang menggabungkan peran pemerintah dan swasta. Menurut dia , Kementerian Agama bisa menjadi regulator/ kebijakan, kemudian pengawasan bisa dilaksanakan oleh pemerintah dan swasta, sementara pelaksana haji diberikan kepada profesional yang mengikuti prinsip 'Good Corporate Governance' (GCG), objektivitas serta transparansi, akuntabilitas dan profesional yang terukur dan terus dievaluasi dengan menggunakan indikator pasar.

Dari hasil kajian ilmiah selama ini, katanya, penyelenggaraan haji belum optimal bahkan banyak ditemukan hal yang tidak perlu terjadi termasuk penyelewengan dana, kutipan ilegal, pelayanan yang buruk, politisasi, manipulasi dan masalah kemabrurannya. "Kegiatan ibadah haji sebaiknya diselenggarakan secara PPP yaitu pemerintah menjadi patner, regulator, pembina dan pengawas," katanya.

Konsep PPP ini, katanya, adalah konsep baru dalam pelayanan publik yang didasarkan para prinsip profesionalisme, GCG, transparan dan akuntabel. Dia juga menyatakan tidak setuju apabila pemerintah lepas tangan soal penyelenggaraan haji tapi mengusulkan suatu model PPP, yang merupakan kerja sama antara pemerintah dan swasta.

Pemerintah, tambahnya, memberikan sumbangan dalam pemberian fasilitas, perizinan dan pelayanan aparatur, sedangkan operasional dilaksanakan secara profesional untuk melayani publik. Campur tangan pemerintah, tambahnya, hanya terbatas dalam regulasi, pembinaan, pengawasan serta penegakan ketentuan.

"Sudah saatnya Kementerian Agama legowo memusatkan perhatiannya kepada pelayanan publik dalam arti regulasi dan pengawasan bukan penyelenggara," tegas Sofyan.
More about → Peran Kemenag Mesti Dibatasi

Cheria Bandung

Cheria  Bandung
Graha Internasional ( Bank of Tokyo ) Lt3 Jl. Asia Afrika No.129, Bandung 40112

Info Haji Bandung