Tampilkan postingan dengan label BPIH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPIH. Tampilkan semua postingan

Hak Calon Jamaah Haji Dipertanyakan

Diposting oleh Unknown on Minggu, 10 April 2011

Kemenag Diminta Kembalikan Hak Calon Haji


Makassar, CyberNews. Kementrian Agama (Kemenag) diminta menggembalikan hak pengelolaan daftar tunggu calon haji sebesar Rp1,4 juta orang setiap tahun. Pakar Ekonomi Syariah Sulawesi Selatan Prof Dr Halide di Makassar, Sabtu (9/4), menilai pendapatan dana simpanan tabungan haji di Kementerian Agama seharusnya dikelola atas persetujuan jamaah haji sebagai pemilik dana.

"Dana yang dikelola itu bisa dianggap haram, jika mereka tidak mengembalikan pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan dana setoran itu. Kalau mereka mengaku pendapatan itu sebagai dana optimalisasi, tetap saja mereka itu makan uang haram," kata Halide.

Hadlie menjelaskan, pendapatan yang diperoleh dari simpanan dana jamaah haji di perbankan itu diperkirakan mencapai Rp1,7 triliun setiap tahun atau sekitar Rp100 miliar per bulan. "Ini uang jemaah yang disetorkan sekitar Rp20 juta hingga Rp25 juta per orang," keluhnya.

Menurutnya, dana simpanan jemaah haji yang hampir sebagian besar disimpan di perbankan konvensional dianggap telah melanggar aturan pengelolaan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), sebab kebijakan mewajibkan dana BPIH itu sebaiknya disimpan di perbankan syariah.

Sementara, dana yang ditarik dari bank syariah, dia menilai digunakan Kementerian Agama untuk mengejar keuntungan dengan membeli sukuk (obligasi negara) yang bunganya jauh lebih besar yakni berkisar 8,15 persen.

"Dana dari bank-bank syariah yang masih sangat terbatas sebaiknya tidak mereka ambil untuk membeli sukuk di bank konvensional. Seharusnya mereka ambil dari bank konvensional ke syariah, bukan sebaliknya dari haram ke halal," ujar Hadlie.

Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Slamet Riyanto sebelumnya menegaskan, tidak ada penyelewengan dana dalam penyelenggaraan ibadah haji. "Hal ini harus diluruskan, agar masyarakat lebih paham dan mengetahui yang sebenarnya soal biaya penyelenggaraan ibadah haji yang kini naik menjadi Rp 25 juta," kata Slamet.
More about → Hak Calon Jamaah Haji Dipertanyakan

Dana Setoran Haji Melampaui 26 Triliun

Diposting oleh Unknown on Jumat, 08 April 2011

JAKARTA - Rekening Menteri Agama yang menampung uang antrean Calon Jamaah Haji (CJH) Indonesia semakin gendut saja. Hingga akhir pekan ini, jumlah setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang menandakan antrean CJH Indonesia telah mencapai Rp 26 triliun. Dana itu diperoleh dari pendaftar haji yang mencapai 1.342.482 orang, termasuk haji khusus sebesar 38.048 orang.

"Dari jumlah itu sekitar Rp 7 triliun ditempatkan di perbankan. Dana haji sebagian besar ada di sukuk ritel karena dijamin pemerintah," Kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Slamet Riyanto ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (8/4).

Saat ini rekening BPIH atas nama Kemenag ditempatkan pada 24 bank yang memperoleh izin mengelola dana haji. Karena itu pengawasan dan akuntabilitas anggaran haji sangat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Bunga sukuk Bank Indonesia saat ini adalah 7,5 persen. Karena itu , ketika jumlah dana setoran haji mencapai Rp13 triliun, maka pendapatan bunga perbulan mencapai Rp10 miliar.

Dia pun menepis tuduhan pemborosan dana haji mencapai Rp 2,6 triliun yang terjadi selama kurun 2005-2010. Dia menjelaskan bahwa bunga sukuk setoran awal haji tersebut, dikembalikan kepada jamaah. Bentuknya, subsidi paspor, biaya makan di arafah, komsumsi di Madinah dan biaya asuransi.

Ada juga biaya indirect terutama transportasi selama di Tanah Suci. "Tahun lalu jumlah biaya yang dikembalikan ke jamaah haji mencapai Rp 6 juta per orang," kata Slamet.

Kemenag, kata Slamet, belum memiliki gambaran tentang jumlah BPIH 2011. Namun, dia kemungkinan besar akan terjadi kenaikan dibanding tahun lalu. Kenaikan sulit dihindari karena komponen nilai tukar, harga avtur dan sewa pemondokan hampir pasti tidak mungkin mengalami penurunan. "Karena kondisinya seperti itu," kata dia.

Selain membantah pemborosan dana, Slamet menegaskan penetapan biaya haji, termasuk transportasi/penerbangan juga bukan mutlak di tangan Kemenag. Melainkan telah diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR RI serta diperiksa lembaga pemeriksa resmi, seperti BPK dan KPK
More about → Dana Setoran Haji Melampaui 26 Triliun

Dana Haji Kembali Dipertanyakan

Diposting oleh Unknown on Kamis, 07 April 2011

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Slamet Riyanto membantah tuduhan pemborosan dana haji mencapai Rp 2,6 triliun.


Tuduhan itu datang dari LSM Indonesia Corruption Watch terkait kemahalan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dari tahun 2005 sampai 2010.

"Masalah uang memang sensitif, tapi kami transparan sehingga apa yang diduga Indonesia Corruption Watch (ICW) pemborosan tidak terbukti," kata Slamet Riyanto menjawab wartawan di Jakarta, Kamis (7/4/2011).

Sebelumnya, ICW melaporkan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dan Wakil Ketua KPK M Jasin di Jakarta, Jumat (1/4/2011). Dugaan pemborosan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) itu, menurut ICW, merugikan jemaah dengan ukuran berbeda setiap musim, hingga sekitar Rp 6 juta per orang.

Dirjen mengatakan, penetapan BPIH dari tahun ke tahun tidak dilakukan oleh Kementerian Agama, tetapi dibahas bersama Komisi VIII DPR, termasuk juga dalam penentuan biaya komponen penerbangan, akomodasi, katering, dan lain-lain.

Mengenai BPIH tahun ini, kata Slamet, sampai saat ini belum diputuskan. Namun, dia memprediksi kemungkinan terjadi kenaikan BPIH dibanding tahun lalu. "Kenaikan sesuatu yang sulit untuk dihindari," katanya.
More about → Dana Haji Kembali Dipertanyakan

Antara Minyak dan Ongkos Naik Haji

Diposting oleh Unknown on Senin, 04 April 2011

Harga Minyak Dunia Meroket, Biaya Haji Bisa Naik


Hidayatullah.com--Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) musim ini diperkirakan sedikit mengalami kenaikan. Hal itu terkait ongkos penerbangan yang diperkirakan naik, karena terpengaruh meroketnya harga minyak dunia yang hampir tembus USD 100 per barel.

"Bila berkaca dengan harga minyak dunia yang saat ini hampir USD 100 per barel, kemungkinan biaya haji juga naik. Kan terpengaruh oleh ongkos penerbangan," kata Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Zaenal Abidin Supi, Rabu (30/3).

Hanya saja, kata Supi, bila harga minyak dunia turun saat musim haji mendatang, berarti biaya ibadah ke Tanah Suci pada 2011 ini pun otomatis mengalami penurunan. "(Ada) dua faktor utama yang menyebabkan biaya haji bisa naik atau turun. Pertama, biaya penerbangan, kedua, biaya sewa pemondokan," ujarnya.

Untuk mengetahui persisnya berapa besaran biaya itu, lanjut Supi, pada April pihak Kemenag akan membahasnya bersama Komisi Agama di DPR RI. "Kami masih menggodok perkiraan besaran biaya haji untuk musim ini. Insya Allah, bulan April sudah dapat jadwal ketemu dengan Komisi VIII (Komisi Agama) DPR," katanya.

Sementara, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Slamet Riyanto, sebelumnya mengatakan bahwa ongkos naik haji diperkirakan tidak jauh berbeda dengan musim lalu. Kalaupun terjadi kenaikan, angkanya tidak terlalu besar.

Musim lalu, biaya haji sekitar Rp 31 juta per jamaah. "Mudah-mudahan sama seperti musim lalu. Sesuai harapan jamaah, kami masih berupaya menekan harga," ujar Slamet pula.*
More about → Antara Minyak dan Ongkos Naik Haji

Kuota Haji 2011 Bertambah

Diposting oleh Unknown

Jakarta – Tahun 2010 Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 211 ribu jamaah. Dengan kuota sebanyak itu BPIH memperoleh pendapatan sebesar Rp6,9 triliun untuk periode 1 Maret 2010 s/d 31 Januari 2011. Dalam penyelenggaraan haji yang akan datang, pemerintah berupaya untuk menambah kuota hingga 258 ribu jamaah. Komisi VIII DPR RI meminta agar penambahan kuota ini harus diiringi dengan perbaikan kinerja Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Anggota Komisi VIII DPR RI Herlini Amran mengungkapkan hal tersebut usai mengikuti rapat paripurna di DPR Senayan, Jakarta, Selasa(29/3).

“Tentu Kami mendukung upaya pemerintah dalam penambahan kuota haji sebagaimana ketentuan yang ada. Tapi penambahan kuota itu harus seiring dengan meningkatnya kualitas pelayanannya. Hasil evaluasi pelaksanaan haji sebelumnya harus benar-benar diperhatikan dan dipebaiki kesalahannya,” kata Herlini.
Anggota DPR asal Dapil Kepulauan Riau ini melanjutkan, sesuai dengan UU NO. 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Pasal 7, dijelaskan bahwa Jemaah Haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan ibadah. Pelayanan itu meliputi pembimbingan manasik haji, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan.

“Hasil kunjungan lapangan pada haji yang lalu, masalah soal konsumsi, transportasi serta penginapan masih menjadi persoalan yang perlu diselesaikan. Pembahasan Biaya Haji (BPIH) tahun 2012 akan sangat tergantung pada hasil evaluasi tersebut. Dengan jumlah yang begitu signifikan maka penyelenggaraan haji dari tahun ke tahun harus terus disempurnakan sehingga mendekati minimum bahkan zero mistakes,” katanya.
Herlini Amran yang juga Anggota Dewan Syariah Pusat PKS meminta pemerintah fokus pada hal-hal yang urgen untuk dituntaskan terkait dengan dengan PIH. Pertama, posisi Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang hingga saat ini belum tuntas. Kesimpulan rapat kerja dengan Menteri Agama memutuskan agar pemerintah melakukan seleksi ulang terhadap KPHI.

“Kedua, perlunya BPK RI mempercepat audit Laporan Keuangan Haji. Jangan sampai disclaimer seperti tahun sebelumnya. Hasil audit ini menjadi dasar untuk menentukan BPIH 2011 yang akan datang. Terakhir, pemerintah perlu melakukan kajian untuk mengantisipasi kenaikan BPIH sebagai imbas kenaikan harga minyak dunia,” pungkas Herlini.
More about → Kuota Haji 2011 Bertambah

KPK-ICW Bahas Biaya haji

Diposting oleh Unknown

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW dan KPK akan membahas rencana kenaikan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH).

Menurut peneliti ICW Ade Irawan, BPIH selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya. Namun sayangnya, kenaikan itu, tak diikuti oleh peningkatan kualitas pelayanan kepada para jamaah calon haji.

"Kami menduga buruknya pelayanan itu akibat adanya korupsi dalam BPIH," ujar Ade Irawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2011).

Selain membahas rencana kenaikan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH), pada pertemuannya dengan pimpinan KPK, ICW juga melaporkan dugaan pola-pola korupsi di dalam penyelenggaran ibadah haji.

Salah satu pola itu adalah dengan penggunaan bunga tabungan jamaah untuk keperluan operasional penyelenggaraan haji para jamaah. Padahal, kata Koordinator Monitoring dan Analisis Anggaran ICW FIrdaus Ilyas, Pasal 6 UU nomor 13 tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji jelas mengatur bahwa negara menanggung seluruh biaya persiapan dan penyelenggaraan ibadah haji para jamaah.

Tapi pada kenyataannya, sejak tahun 2008-2010, jamaah juga
diikutsertakan menanggung operasional penyelenggaraan haji, yang diambil dari bunga tabungan para jamaah itu.

"Bunga tabungan itu digunakan untuk biaya operasional petugas seperti seperti honor, sewa hotel dan penerbangannya," katanya.
More about → KPK-ICW Bahas Biaya haji

Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal Dari Malaysia

Diposting oleh Unknown on Rabu, 30 Maret 2011

JAKARTA –– Calon jamaah haji (calhaj) Ma lay sia membayar ongkos haji yang lebih murah ketimbang calhaj In donesia. Hal ini di mungkinkan ka rena Lembaga Tabung Haji Malay sia (LTHM) memberi subsidi sepa ruh dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang mestinya mereka bayarkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Senior General Manager LTHM, Dato’ Syed Saleh Syed Abdul Rahman, seusai bertemu dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Slamet Riyanto, di Jakarta, Kamis (24/3). Saleh mengatakan, dari hasil keuntungan investasi yang tiap tahunnya mencapai 600 juta dolar AS, LTHM memberikan subsidi kepada calhaj Malaysia separuh dari ongkos haji yang wajib mereka bayar, yaitu 9.980 ringgit atau kurang lebih Rp 29.940.000. “Sebagian saja (subsidi dari hasil investasi LTHM), sebagian dibayar oleh jamaah,” katanya.

LTHM, menurut Saleh, sangat efektif dalam memberikan kemudahan bagi warga Muslim Malaysia yang hendak menunaikan ibadah haji. Sebab, LTHM merupakan badan investasi yang dibentuk oleh pemerintah. Dalam hal ini, kata Saleh, warga Malaysia yang berniat menunaikan ibadah haji, membuka rekening tabungan di LTHM. Tabungan tersebut lantas diinvestasikan di berbagai sektor usaha. Selama 49 tahun beroperasi, kata Saleh, LTHM berjalan dengan baik. Hal ini tak terlepas dari kontribusi dan perhatian pemerintah.

Aturan berbeda Cara Malaysia dalam mengelola dana haji memang kerap dipuji oleh sejumlah kalangan di Indonesia. Namun, menurut Slamet, jika ingin meniru Malaysia, hal utama yang harus dilakukan Indonesia adalah menyiapkan regulasi. “Sebab, dalam konteks sekarang, tidak bisa serta-merta tata pengelolaan haji di Tanah Air mencontoh LTHM,” ujarnya.

Menurut dia, terdapat perbedaan mendasar dari sisi regulasi antara Pemerintah Malaysia dan Indone sia. Dalam hal ini, regulasi yang berlaku di Malaysia memang memperbolehkan dan memberi wewenang penuh kepada LTHM untuk mengelola dana haji. Bahkan, Pe merintah Malaysia memberi jamin an dan garansi penuh apabila investasi yang dilakukan kolaps. “Dari aturan saja beda, tak bi sa disama kan.”

Karena itu, kata Slamet, hal terpenting yang perlu dilakukan adalah mewujudkan regulasi tersebut. RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang sedang dikaji pemerintah, menurut dia, tidak menutup kemung kinan akan mengarah ke lembaga seperti di negeri jiran itu
More about → Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal Dari Malaysia

Tata Cara Pendaftaran Haji Plus

Diposting oleh Cheria Holiday on Sabtu, 20 November 2010


Pendaftaran Ibadah Haji Khusus



Prosedur / Tata Cara daftar haji plus adalah sebagai berikut :



1. Calon jemaah haji memeriksakan kesehatan di Puskesmas domisili calon jemaah haji untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat

2. Calon jemaah haji yang diwakili oleh penyelenggara ibadah haji khusus mengambil SPPH pada Direktorat Pelayanan Haji dan Umroh. Pengisian SPPH dilakukan oleh calon jemaah haji yangbersangkutan dan ditandatangani oleh calon jemaah haji yang bersangkutan dan petugas Direktorat Pelayanan Haji dan Umroh

3. Calon jemaah haji yang diwakili oleh penyelenggara ibadahhaji khusus datang ke kantor BPS BPIH yang tersambung dengan SISKOHAT untuk menyetor BPIH sesuai Keputusan Meteri Agama RI

4. Petugas BPS BPIH memasukkan data calon jemaah haji ke SISKOHAT sesuai SPPH

5. Petugas BPS BPIH mencetak bukti setor lunas BPIH sebanyak 5(lima) lembar, meliputi :
a. Lembar pertama asli (warna putih) dibubuhi materai Rp.6.000,- dan pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 untuk calon jemaah haji
b. Lembar kedua (warna merah muda) dibubuhi pasfoto berwarna berukuran 3 x 4 untuk pemvisaan
c. Lembar ketiga (warna kuning) untuk Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota

d. Lembar keempat (warna biru) untuk lampiran SPMA, diserahkan kepada PPIH embarkasi pada saat calon jemaah haji masuk asrama
e. Lembar kelima (warna putih) untuk BPS BPIH

6. Penyelenggaran Ibadah Haji Khusus setelah menerima bukti setoran BPIH lunas  segera mendaftarkan diri kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota domisili selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah menerima lembar bukti setor lunas BPIH dengan menyerahkan :

a. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas

b. Fotokopi KTP yang masih berlaku dengan memperlihatkan aslinya

c. Pasfoto berwarna terbaru, tidak berpakaian dinas dan tidak berkacamata hitam (boleh berjilbab bagi wanita dan berpeci bagi pria) ukuran 3 x 4 sebanyak 16 lembar dan 4 x 6 sebanyak 2 lembar untuk Paspor Haji

7. Petugas Direktorat Pelayanan Haji dan Umroh setelah menerima kelengkapan persyaratan pendaftaran bagi calon jemaah haji :

a. Meneliti kelengkapan pendaftaran calon jemaah haji
b. Mencatat nama dan identitas calon jemaah haji ke buku agenda pendaftaran, dan memberikan tanda bukti pendaftaran yang telah ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk
c. Membuat laporan pendaftaran calon jemaah haji khusus kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji setiap hari Rabu


Sumber informasi haji Depag pendaftaran haji



Pendaftaran / Daftar Haji

Prima Saidah
PT Happy Prima Wisata Tour & Travel
Gedung Twink Jl. Kapt. Tandean 82 Jakarta
Tel 021-70692409
Menerima Jamaah Haji dan Umrah
Pembimbing Ust Jefry Al Buchory
More about → Tata Cara Pendaftaran Haji Plus

Biaya Haji Plus ( Khusus ) Naik Lagi

Diposting oleh Cheria Holiday on Jumat, 19 November 2010

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menaikkan biaya pendaftaran haji khusus, atau haji plus menjadi 4.000 dolar AS - Pendaftaran bisa dilakukan tiap hari kerja di Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH) "Kalau tahun lalu biaya pendaftaran untuk memperoleh porsi haji plus adalah 3.000 dolar AS, tetapi tahun ini dinaikkan menjadi 4.000 dolar AS,"

Seiring dengan waktu tampaknya melaksanakan haji melalui BPIH Khusus atau yang dikenal ONH Plus harus siap siap juga antri seperti yang terjadi di haji egular. Kenapa tidak kalau dulu masyarakat calon jemaah haji yang akan berangkat ke tanah suci melalui ONH Plus mereka agak santai tanpa harus khawatir kehabisan jatah kuota disetiap tahunnya, maka mulai tahun lalu dan berlanjut sampai sekarang ONH Plus sudah mengenal istilah Waiting List atau daftar tunggu. Bahkan saat ini jatah kuota untuk 2 musim haji mendatang tepatnya tahun 2011 sudah hampir habis dan telah mencapai prosentase 60-70 persen.

haji khusus, haji plus, bpih, biaya haji
More about → Biaya Haji Plus ( Khusus ) Naik Lagi

Cheria Bandung

Cheria  Bandung
Graha Internasional ( Bank of Tokyo ) Lt3 Jl. Asia Afrika No.129, Bandung 40112

Info Haji Bandung