WartaNews-Jakarta - Revisi UU 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan ibadah haji diagendakan dibahas tahun 2011 oleh para anggota DPR.
Rencana pembahasan revisi masuk program legislasi nasional dan ditargetkan bakal selesai tahun ini.
DPR berkeinginan merevisi UU, karena masih terdapat banyak kekurangan yang mesti disempurnakan agar penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air semakin baik. Diharapkan, melalui payung hukum yang kuat langkah perbaikan tersebut bisa terwujud.
Revisi UU meliputi sejumlah hal, antara lain mekanisme penunjukan langsung maskapai penerbangan yang dinilai rawan. Terkait ini, KPK sendiri merekomendasikan agar proses penentuan maskapai ditempuh dengan cara tender karena sekarang seolah-oleh hanya bisa kontrak dengan Garuda atas alasan nasionalisme.
Hal lain adalah ketegasan tentang persentase biaya langsung (direct cost) dan biaya tak langsung (indirect cost) bagi jamaah. Sementara sampai sekarang belum ada ketegasan berapa persen yang diambil dari APBN, APBD dan dana optimalisasi haji. Ada yang dibebankan ada yang tidak.
Tak kalah penting, adalah membuat payung hukum bagi gagasan membentuk badan penyelenggaraan dan pengelola keuangan haji di luar Kemenag. Lembaga itulah nantinya mempunya wewenang menyelenggarakan dan mengelola dana setoran haji. Sehingga nantinya, Kemenag hanya akan mengurus keagamaan, kerukunan, dan pendidikan.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar