MEDAN - Jumlah masyarakat yang mendaftar menjadi calon jamaah haji hingga tanggal 22 Maret 2011 mencapai 50.755 orang, hal ini membuktikan animo masyarakat untuk menunaikan ibadah haji terus mengalami peningkatan. Untuk itu, diperlukan sistem pelayanan terpadu yang sismatis dan perlunya penambahan quota haji agar jumlah sebanyak itu bisa diberangkatkan.
Pemerintah telah berupaya meminta kepada Arab Saudi untuk penambahan quota, namun belum ada titik terang. Bahkan Sumatera Utara, tahun ini quota untuk Sumatera Utara masih sama dengan tahun lalu sebanyak 8.234 calon jamaah.
"Jika nanti ada penambahan secara nasional, akan diprioritaskan pada jamaah yang lansia. Marilah sama berdoa agar permintaan pemerintah pada Arab Saudi untuk penambahakn quota ini dikabulkan,"kata Kepala Kantor Kementrian Agama Provinsi Sumatera Utara, Syariful Mahya Bandar, siang ini.
Mahya menambahkan, sesuai UU No13/2008 tentang penyelenggaraan haji, tugas Kemenang melakukan pelayanan, pembinaan dan perlindungan yang pada pasal 26 nya berimplikasi sangat luas. Karena itu, lanjutnya, pemerintah tidak mau jika jamaah calhaj menjadi bulan-bulanan pihak lain.
“Pemerintah dari waktu ke waktu akan berusaha terus-menerus dan bersinerji. Karena, tugas besar dalam penyelenggaraan ibadah haji tidak bias dilaksanakan Kemenag sendiri saja, tetapi harus juga melibatkan instansi terkait, semisal Imigrasi dan penerbangan,” katanya.
Dengan begitu pemerintah belum siap menyerahkan urusan haji kepada swasta untuk menyelenggaran ibadah haji. Sebab, apabila diserahkan kepada swasta jika bermasalah di lapangan, maka pemerintah juga yang dituntut.
“Bukan kita menginginkan kewenangan luas, tetapi mengurus haji sangat berat. Pendaftaran haji di Sumut per 22 Maret 2011 mencapai 50.750 orang. Sedangkan porsi haji untuk Sumut tahun 2011 hanya 8.234 orang,” ujarnya.
Mahya meningatkan, masyarakat untuk mendaftar haji pada pemerintah, sekalipun harus melalui proses waktu masa tunggu yang tidak sebentar. Tetapi pendaftaran kepada pemerintah jelas berangkat dan jelas kembalinya dan ada pertanggungjawabannya.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar