---------------
Jakarta, Untuk mencegah delegitimasi partai politik sebagai pilar utama demokrasi, parpol perlu memiliki semacam badan kehormatan. Fungsinya, mengawal anggotanya, terutama mereka yang menduduki jabatan publik, agar tidak terjadi penyimpangan moral, etis, maupun hukum.
Hal ini disampaikan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mutammimul Ula, di Jakarta, Senin (11/12). Alangkah baiknya, regulasi hal ini jika bisa dimasukkan dalam UU Parpol, ujarnya. Mutammimul Ula mengatakan, anggota partai yang duduk di jabatan publik mempunyai banyak kemudahan dan fasilitas.
Pada saat yang sama, kontrol internal dan lingkungan melemah. Inilah yang sering kali membuat anggota partai yang duduk di jabatan publik, dan tidak tahan godaan, bisa melakukan penyimpangan moral, etis, atau hukum, ujarnya. Secara terpisah, Ketua Partai Amanat Nasional Sayuti Asyathri mengatakan, PAN sudah memiliki mekanisme pengawasan terhadap anggotanya.
Fungsi lembaga semacam badan kehormatan itu sudah dilakukan Majelis Pertimbangan Partai. Sayuti setuju jika keberadaan lembaga badan kehormatan ini ditetapkan di semua partai secara standar melalui pengaturan dalam Undang-Undang Parpol.
Sumber: Kompas
12:42 12/12/2006
---------------
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar