Negeri ini bagaikan gudang masalah

Diposting oleh Unknown on Kamis, 07 Desember 2006


NEGERI ini bagaikan gudang masalah.


Berbagai persoalan seperti dibiarkan dalam gudang, sehingga negeri ini menjadi timbunan masalah yang tidak jelas kapan akan selesai.
Salah satu masalah yang tiada kunjung tuntas adalah masalah bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Inilah dana yang digelontorkan Bank Indonesia untuk menyelamatkan kepercayaan kepada perbankan nasional. Pada masa krisis, nasabah bank serentak dan mendadak menarik uangnya beramai-ramai, sehingga bila Bank Indonesia tidak mengucurkan dana bantuan likuiditas, yang hancur adalah kepercayaan kepada perbankan nasional.
Total dana BLBI yang dikucurkan pada 1998 dan 1999 mencapai Rp158,9 triliun untuk 48 bank. Dari 48 bank itu, delapan obligor dimasukkan pada program penyelesaian segera karena mereka dinilai kooperatif.
Namun yang disebut kooperatif itu pun ternyata hingga sekarang tiada kunjung beres. Pemerintah pesimistis para obligor yang dinilai kooperatif itu bisa menyelesaikan kewajiban sesuai dengan target akhir tahun ini. Apa pasal?
Pokok persoalan sangat mendasar yaitu belum dicapainya kesepakatan besarnya utang. Persoalan lain adalah pemerintah sempat menginginkan para obligor itu dikenai status gagal bayar (default), sehingga harus membayar utang awal ditambah seluruh denda. Tetapi obligor menolaknya. Obligor berpendapat belum gagal bayar, dengan menunjukkan sejumlah bukti yang sesuai dengan prosedur dan korespondensi dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) serta tim pemberesan.
Selain itu, masih ada masalah lain yang tak kalah pelik. Yakni, ketidakjelasan status hukum, apakah utang BLBI merupakan kejahatan atau tidak. Sejumlah obligor bukan diantar ke Kejaksaan Agung, melainkan diterima di Istana Presiden.
Masalah lain menyangkut keputusan politik. Apa pun kesepakatan pemerintah dan obligor menyangkut perhitungan jumlah kewajiban atau rencana penghapusan bunga dan denda, tidak dapat dilaksanakan tanpa persetujuan DPR. Melaksanakannya tanpa restu DPR, hanya akan menjadikan pemerintah sasaran tembak parlemen.
Dengan seluruh lilitan masalah itu, akhirnya negara dirugikan setidaknya dalam dua hal. Pertama, jelas uang negara hingga kini belum dikembalikan. Padahal, adalah karena kelakuan para obligor itu bank babak belur. Mereka melanggar legal lending limit, memberikan kredit untuk grup sendiri.
Kedua, rusaknya kepastian hukum. Utang kepada negara tentu saja dapat dipandang sebagai perikatan perdata. Tetapi karena cedera janji, tak mau membayar bunga apalagi denda, bahkan melarikan diri, obligor yang seperti ini mestinya dijerat dengan hukum pidana. Bahkan, mesti dihukum berat karena melakukan kejahatan ekonomi.
Tanpa ketegasan, bahkan tanpa kepastian hukum, predikat obligor kooperatif hanya manis untuk didengar. Selebihnya, tidak ada kemajuan konkret, karena utang negara tetap saja tak kunjung dibayar.

Sumber: MIOL

www.pksplus.com

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

Cheria Bandung

Cheria  Bandung
Graha Internasional ( Bank of Tokyo ) Lt3 Jl. Asia Afrika No.129, Bandung 40112

Info Haji Bandung