BEKASI - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Bekasi masih lima bulan lagi. Namun, perang spanduk mulai mewarnai sudut-sudut Kota Bekasi.
Ketua Komisi Pelaksana Umum Daerah (KPUD) setempat Ahmad Heri menyebutkan, Pilkada Kota Bekasi dilaksanakan 27 Januari 2008. Namun, itu pun kalau DPRD setempat segera melaksanakan Rapat Paripurna guna memberitahukan bahwa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan berakhir.
Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi sendiri, baru akan berakhir 10 Maret 2008. Namun demikian, perang spanduk di antara mereka yang ambisi ikut dalam Pilkada nanti, sudah mulai ramai. Di antara mereka yang ingin mencalonkan menjadi kepala daerah di Kota Bekasi yang berbatasan dengan DKI Jakarta ini, melalui spanduk yang dibentangkan di berbagai tempat strategis tanpa beraturan, tujuannya untuk menarik hati masyarakat.
Setidaknya agar masyarakat mengetahui wajah dan nama mereka yang akan mengikuti Pilkada. Berbagai peringatan hari-hari besar keagamaan, termasuk peringatan HUT ke-62 Kemerdekaan RI menjadi objek isi spanduk mereka, calon pimpinan daerah yang yakin dapat memimpin Kota Bekasi untuk periode 2008-2012. Mereka yang sengaja memasang spanduk itu, tentu bukan orang dan tokoh sembarangan. Mereka pasti mengetahui aturan dan perundang-undangan.
Tetapi, mereka tak peduli dengan aturan yang berlaku. Seharusnya, setiap pemasangan spanduk yang tergolong reklame atau ikan, harus ada izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Pemilik spanduk itu pun wajib membayar retribusi kepada kas daerah seperti banyak dilakukan perusahaan swasta yang mempromosikan produknya.
Sebab, jika ada sebuah spanduk atau papan reklame milik perusahaan yang tidak ada izinnya, jangan harap bisa dipasang, dan Pemkot Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau bagian reklame, akan menurunkan spanduk atau promosi itu. Tetapi, di Kota Bekasi, justru para calon wali kota itu sama sekali tidak mengindahkan aturan. Tetapi, tindakan dari pemeritah setempat sama sekali tidak ada.
Mereka sama sekali tidak memiliki izin apalagi untuk membayar retribusi. Apakah ini sebuah contoh calon pemimpin yang patut ditiru atau dipilih? Mestinya, sebagai calon pimpinan, mereka mematuhi aturan yang berlaku, karena mereka sendiri termasuk orang berpendidikan dan tokoh. Seperti diakui Kepala Bidang Humas Badan Informasi dan Komunikasi Kota Bekasi, Endang Suharyadi, ia yakin spanduk yang bertebaran berkaitan dengan pencalonan wali kota tidak memenuhi aturan yang berlaku atau spanduk itu liar.
Ganggu Keindahan Kota
Pengamatan SH di berbagai lokasi Kota Bekasi, di antara mereka yang mengakui calon wali kota dan memasang spanduk di sembarangan tempat, Ahmad Saikhu dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ahmad Saikhu yang sudah dideklarasikan partainya sebagai calon wali kota juga termasuk pimpinan di daerah ini dengan jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi.
Spanduk yang isinya mengucapkan HUT RI dan berbagai momen hari besar lainnya, lengkap dengan gambar wajahnya. Misalnya, kita keluar dari kompleks Kantor DPRD Kota Bekasi, pasti membaca spanduk yang gambarnya ada Ahmad Saikhu. Di bawah fotonya, jelas tertulis calon wali kota Bekasi. Bahkan, stiker yang isinya memberitahukan sebagai calon wali kota, juga banyak ditemukan di pintu kaca mobil angkutan kota (angkot) Koasi.
Rupanya, tidak hanya Ahmad Saikhu yang melakukan hal itu. Ketua DPRD Kota Bekasi sendiri, Rahmaf Effendi, melakukan hal serupa dengan memasang spanduk berbagai ukuran termasuk stiker. Tak mau ketinggalan dengan jabatannya sebagai Ketua BNK Kota Bekasi, Mochtar Mohamad yang kini menjabat Wakil Wali Kota Bekasi, juga melakukan hal yang serupa.
Ketua dan Sekretaris Partai Demokrat Kota Bekasi, Awing Asmawi dan Ronny Hermawan, juga melakukan hal yang sama dengan membentangkan spanduk ukuran besar di mana-mana. Demikian juga seorang wanita pengurus PAN, Ayuni Nirlina yang menempelkan stiker di berbagai lokasi perumahan. Norman, seorang pengusaha Bekasi, juga tak mau ketinggalan yang berusaha memperkenalkan wajahnya bagi khalayak ramai terkait dengan Pilkada Wali Kota Bekasi.
Seorang pejabat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja mengakui seharusnya spanduk-spanduk yang tak berizin itu, diturunkan. Tetapi, kalau tidak ada perintah dari pimpinan, kami juga tak berani. ”Sebab, kita tahu sendiri mereka yang memasang spanduk itu adalah pejabat dan anggota dewan yang seharusnya sebagai suri tauladan,” ungkapnya.
Dia mengakui, secara etika dan keindahan kota, spanduk itu jelas merusak pemandangan sebuah kota. Dinas Kebersihan yang membawahi retribusi, seharusnya juga mengambil sikap tegas. Tetapi, upaya pembersihan spanduk-spanduk liar itu tidak pernah dilakukan yang seharusnya Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (Perda) dapat bertindak tegas.
Home »Unlabelled » Perang spanduk Jelang Pilkada Kota Bekasi
Cheria Bandung
Graha Internasional ( Bank of Tokyo ) Lt3 Jl. Asia Afrika No.129, Bandung 40112
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar