Kejaksaan Tegaskan Tidak Akan Sidik Kasus TSS
---------------
JAKARTA, Kejaksaan Agung tetap bersikeras menunggu keputusan politik DPR untuk menangani perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat dalam peristiwa tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.
Sebelum ada keputusan politik DPR yang menyatakan peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM berat, Kejagung tidak akan menyidik perkaranya.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji menegaskan hal itu di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (28/11). Trisakti, Semanggi, kan sudah ada keputusan DPR, kata Hendarman.
Keputusan DPR yang dimaksud Hendarman adalah keputusan DPR periode 1999-2004 yang menyatakan bahwa peristiwa dalam tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II dan menewaskan sejumlah orang-termasuk mahasiswa- bukan lah pelanggaran HAM berat.
Bahkan, saat itu DPR mendorong penyelesaiannya melalui pengadilan militer, bukan pengadilan HAM ad hoc. Beberapa waktu lalu Komisi III DPR periode 2004-2009 merekomendasikan agar keputusan DPR periode sebelumnya tentang peristiwa TSS dicabut.
Namun, sampai saat ini belum ada kelanjutan dari rekomendasi itu.
Dengan demikian, seperti ditekankan Hendarman, hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tidak akan ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh Kejagung.
Sumber:KOmpas
13:04 28/11/2006
----------------
Home » Hankam » Kejaksaan Tegaskan Tidak Akan Sidik Kasus TSS
Cheria Bandung
Graha Internasional ( Bank of Tokyo ) Lt3 Jl. Asia Afrika No.129, Bandung 40112
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar