Dana Relokasi Tol Harus Dari Lapindo
---------------
Lapindo Brantas Inc. harus mendanai relokasi Jalan Tol Porong- Gempol yang ditutup secara permanen. Pasalnya penutupan jalan tol diakibatkan luapan lumpur panas disusul meledaknya pipa gas Pertamina yang terpendam di bawah area tanggul lumpur.
"Segala biaya yang timbul akibat lumpur panas harus ditanggung lapindo, termasuk relokasi tol. Ini sudah diatur dalam Keppres nomor 13 tahun 2006 tentang pembentukan Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo," jelas Aboe Bakar Al Habsy, anggota Komisi V DPR, Selasa (28/11) di Jakarta.
Pasca meledaknya pipa gas Pertamina yang menewaskan 11 orang pekan lalu, Pemerintah memutuskan untuk menutup Jalan Tol Porong - Gempol selamanya. Hal ini dikarenakan struktur tanah pada jalan tol tersebut sudah sangat labil dan terjadi penurunan tanah di sekitar semburan Lumpur.
Penutupan Jalan Tol Porong - Gempol yang menjadi nadi utama lalu lintas transportasi akan mengancam aktivitas perekonomian di Jawa Timur. Untuk membangun jalan baru di atas jalan tol yang sudah ada pun, kata Aboe, tidak dimungkinkan. Karenanya pemerintah akan merelokasi Jalan Tol di lokasi lain atau di atas jalan arteri yang ada. Biaya relokasi jalan tol sepanjang 6,5 kilometer tersebut diperkirakan sebesar Rp 1,3 triliun.
Menurut Aboe, bila relokasi dilakukan di atas jalan arteri Porong - Gempol, maka ruas jalan nasional tersebut harus ditambah menjadi empat dari semula hanya dua ruas. Untuk memperluas ruas jalan arteri, dana APBN bisa digunakan. "Namun untuk pembangunan jalan layangnya harus dari dana Lapindo."
Pembangunan jalan layang di atas jalan arteri Porong - Gempol, lanjut Aboe lebih realistis dilaksanakan dari pada mencari lokasi baru. Sebab tanah yang harus dibebaskan lebih sedikit (untuk memperlebar jalan).
Sedangkan untuk membangun jalan tol di lokasi yang baru, memang lebih mudah karena pengaturan lalu lintas tidak akan terganggu. Namun akan butuh waktu yang panjang untuk pembebasan tanah. "Apalagi kesepakatan besaran ganti rugi sulit dicapai."
Yang terpenting, tegasnya, keputusan apa pun jangan sampai merugikan rakyat yang tertimpa musibah. "Kesepakatan jangan ditunda-tunda, sistem cash and carry yang diminta masyarakat harus sepadan dengan kehilangan yang dialami warga
Sumber:Fraksi-PKS Online
20:08 29/11/2006
---------------
Cheria Bandung
Graha Internasional ( Bank of Tokyo ) Lt3 Jl. Asia Afrika No.129, Bandung 40112

{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar