Makassar, Upeks—Pakar Ekonomi Islam, Prof Dr Halide mengingatkan Depag, agar tidak memanfaatkan pendapatan bunga simpanan tabungan haji yang telah mencapai Rp1,2 triliun. Dana itu, dari hasil tabungan haji ONH (Ongkos Naik Haji) yang mencapai Rp 27 triliun.
‘’Apapun alasannya, tanpa persetujuan dari jamaah, hukumnya adalah haram,’’ tegasnya, dihadapan ribuan jamaah Masjid Raya Makassar baru-baru ini.
Sampai saat ini, tabungan ONH telah mencapai Rp27 triliun yang tersimpan di bank sejak tahun 2000 an. Bila dihitung, bunganya telah mencapai Rp1,2 triliun. Dengan kata lain, pendapatan dari bunga saja telah mencapai Rp1 miliar/bulan.
‘’Dana ini harus dikembalikan ke jamaah, ataukah bila ingin digunakan harus mendapat persetujuan dari jamaah,’’ katanya.
Karena itu, lanjut Halide, dalam waktu dekat ini ia akan diundang ke Jakarta untuk membahas dana tersebut, mengingat jumlahnya yang cukup besar, dan pemanfaatan harus jelas serta mendapat persetujuan dari para jamaah.
‘’Untuk Sulsel saja, mendapat kuota hanya 6.000 jamaah per tahun, bisa dibayangkan berapa lama jamaah harus menunggu dan berapa banyak penghasilan dari bunga simpanan tabungan haji,’’ ungkapnya.
Dia juga mengimbau, agar tabungan haji tersebut disimpan pada bank-bank syariah dan pada saat calon jamaah tersebut akan berangkat, bunga simpanan itu harus diberikan kepada jamaah, bukannya disimpan di Depag yang selanjutnya instansi ini yang menyimpannya dibank.
Home » onh plus » Bunga Tabungan ONH Haram
Bunga Tabungan ONH Haram
Diposting oleh Unknown on Selasa, 05 April 2011
Label:
Konsultasi Haji dan Umroh,
ONH,
onh plus
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar