REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan tidak keberatan dengan keberadaan lembaga pengelola keuangan haji diluar instansi itu. Bahkan, gagasan menghadirkan lembaga tersebut muncul dari pemerintah. Demikian disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Abdul Ghafur Djawahir. “Bukan siap lagi justru ini ide kemenag,”ungkap dia.
Kepada Republika di Jakarta, Rabu (23/3), Ghafur mengatakan gagasan lembaga pengelolaan haji itu muncul saat Jusuf Kalla menjabat sebagai Wakil Presiden RI. Kalla menggulirkan wacana agar dana haji yang jumlah besar dapat diinvestasikan dan manfaatnya dikembalikan kepada umat dan bangsa. Hanya saja, pengelolaan tersebut masih terkendala karena regulasi tidak memadai. UU no 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaran Haji dan Umrah tidak cukup dijadikan dasar pengelolaan dana itu.
Karenanya, tutur Ghafur, regulasi yang mengatur pengelolaan itu kian dibutuhkan. Pemerintah lantas membuat rancangan undang-undang tentang pengelolaan dana haji. Salah satunya membahas lembaga yang mempunya wewewang dan otoritas melakukan pengelolaan dana haji itu nantinya. Namun demikian, bentuk dan konsep lembaga tersebut masih belum bisa dipastikan. “Kemungkinan masih terbuka dan proses masih panjang,”kata dia
Pemerintah, kata Ghafur, mempertimbangkan masukan berbagai pihak terkait lembaga ini. Terkait investasi misalnya, belum ada investasi zero risk yang dikelola oleh swasta. Belum ada contoh lembaga swasta yang berhasil mengelola dana masyarakat dalam jumlah besar. “Kalau diiinvestasikan rugi, jamaah haji tidak bisa berangkat, siapa tanggungjawab?,”tungkas dia
Karenya, Ghafur, meskipun konsep dan bentuknya belum diketahui, tetapi pihaknya menegaskan lembaga tersebut nantinya harus dikelola oleh professional. Para individu yang terlibat harus lolos seleksi fit and proper test. Titik utamanya adalah memrioritaskan mereka yang pintar dan benar. “Banyak yang pintar tak benar dan benar tapi tak pintar, ujung-ujungnya malah dipailitkan,”papar dia.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar