Kompas Dilaporkan ke Mabes Polri
Chazizah Gusnita - detikcom
Jakarta - Wartawan senior desk humaniora, Bambang Wisudo, yang dipecat Kompas melaporkan institusi tempatnya bekerja ke Mabes Polri atas perbuatan tidak menyenangkan dan penyekapan terhadap dirinya.Perbuatan tidak menyenangkan itu terkait dengan surat yang dikeluarkan Pemred Kompas Suryopratomo mengenai pengalihan 20 persen saham karyawan ke perusahaan.Bambang yang ditemani 14 kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut ke Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu (9/12/2006).Yang dilaporkan Bambang ke Mabes Polri mengenai perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Pemred Kompas. Sedangkan mengenai penyekapan yang dilakukan wakil kepala sekuriti Kariman Sinambela akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu 13 Desember. Pidananya akan dipisah.Kejadian itu berawal dari pemberian saham perusahaan sebanyak 20 persen kepada karyawan yang kemudian dialihkan ke perusahaan tanpa diketahui karyawan. Padahal saham itu sudah diwariskan sejak 1980.Namun setelah menjalani berbagai kesepakatan, karyawan akhirnya mendapat jaminan dividen sebanyak 20 persen setiap tahun."Tapi 2 bulan setelah itu, 4 karyawan dimutasi, 2 orang dibuang ke Ambon, termasuk saya, dan Ketua SP Kompas Syahnan Rangkuti dimutasi ke Padang," ungkap Bambang pukul 13.40 WIB.Setelah kejadian itu perwakilan karyawan menemui Pemimpin Umum Kompas Jacob Oetama untuk membicarakan masalah itu secara intern. Namun Jacob tidak menanggapi secara serius dan melimpahkan penanganan kasus ini ke Wakil Pimpinan Umum ST Sularto."Masalah ini kan jadi masalah publik. Saya kemudian membuat kronologi dan saya tempelkan ke beberapa tempat yang memungkinkan dan membagikan ke seluruh karyawan dari lantai III, IV dan V," ungkap Bambang.Namun ulah Bambang pada Jumat 8 Desember 2006 itu dianggap sudah keterlaluan, sehingga dia dibawa dan disekap di ruang satpam selama 2 jam tanpa boleh dijenguk siapa pun.Menurut Bambang, ada satpam wanita yang kemudian merebut selebaran itu dari tangannya. Sedangkan tubuhnya digotong oleh anggota satpam yang lain."Jaraknya sekitar 100-200 meter. Saya teriak minta tolong, tapi tidak ada yang menolong. Pemukulan tidak terjadi, tapi ada kata-kata yang merendahkan. Saya nggak tahu siapa yang ngomong," katanya.Atas kejadian itu, Kompas diancam hukuman denda Rp 100-500 juta dan 1-5 tahun penjara
www.pksplus.com
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar