Kasus PKS Ditentukan Hari Ini

Diposting oleh Cheria Holiday on Selasa, 20 Januari 2009

PKS Partai Keadilan Sejahtera Menuju Pemilu 2009

Kasus PKS Ditentukan Hari Ini

VIVAnews - Hari ini, Rabu 21 Januari 2009, batas terakhir Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menyidik kasus pelanggaran jadwal kampanye yang dilakukan Partai Keadilan Sejahtera. Sudah 14 hari berlalu setelah Panitia Pengawas Pemilu Daerah Khusus Ibukota Jakarta melaporkan PKS ke polisi pada 7 Januari 2009 lalu.

"Besok pengacara kami akan menghubungi polisi," kata Hubungan Masyarakat Partai Keadilan Sejahtera, A Mabruri, kepada VIVAnews, Selasa, 20 Januari 2009. "Jika sudah keluar suratnya, kami akan mendatangi markas polda."

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, polisi memiliki waktu 14 hari melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pidana Pemilu. Setelah itu, jika ditemukan bukti kuat, polisi melimpahkan ke kejaksaan.

Dalam tiga hari, kejaksaan bisa mengembalikan lagi ke polisi untuk dilengkapi buktinya. Jika sudah lengkap, kejaksaan bisa maju ke pengadilan.

Kasus ini berawal dari demonstrasi solidaritas Palestina PKS pada 2 Januari 2009. Pengawas Pemilu menuduh demonstrasi itu kampanye, sehingga melaporkan Presiden PKS Tifatul Sembiring, Ketua Dewan Pengurus Wilayah DKI Jakarta PKS Triwisaksana dan Ketua Dewan Pengurus Daerah Jakarta Pusat M Agus ke polisi.

Beberapa hari setelah laporan 7 Januari 2009, polisi menetapkan ketiga terlapor itu sebagai tersangka. Ketiganya lalu dipanggil untuk diperiksa dan datang. Namun Triwisaksana tak bisa diperiksa karena selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, harus ada izin dari Menteri Dalam Negeri.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

Cheria Bandung

Cheria  Bandung
Graha Internasional ( Bank of Tokyo ) Lt3 Jl. Asia Afrika No.129, Bandung 40112

Info Haji Bandung