YOGYA (KR) - Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri (Sekjen Depdagri) Dyah Anggraeni menyatakan, Depdagri sudah menyelesaikan pembahasan dan penyusunan draft Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta. Karena itu, draft tersebut tinggal diserahkan ke DPR RI untuk dilakukan pembahasan. Agar pembahasan RUUK DIY efektif, maka kalangan DPR mendesak Depdagri untuk segera melakukan koordinasi guna menjadwalkan pembahasan RUUK DIY itu.
Sedang mengenai target penyelesaiannya, menurut Dyah Anggraeni, sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DIY yang terdiri Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, RUU itu sudah disahkan menjadi Undang-undang (UU), sehingga sudah dapat dijadikan dasar pelaksanaan Pilkada DIY.
RUU Keistimewaan DIY sudah selesai, nanti tinggal kita serahkan ke DPR RI. Isinya bagaimana ya nanti tunggu sajalah, nanti kalau sudah dibahas DPR. Yang jelas targetnya nanti sebelum Pilkada DIY, RUU itu sudah menjadi UU, ujar Sekjen Depdagri menjawab pertanyaan KR, Kamis (30/8), usai membuka Invesda Expo 2007 di Gedung JEC Yogyakarta.
Meski Depdagri telah menyelesaikan pembahasan draft RUUK DIY, namun Dyah Anggraeni masih enggan mengungkapkan substansi draft tersebut, termasuk dalam hal kepemimpinan Propinsi DIY. Nanti sajalah, kalau sudah dibahas DPR baru kita sampaikan ke publik, katanya.
Anggota Komisi II DPR RI, Dra Eddy Mihati MSi mengakui, telah berkomunikasi dengan Depdagri. Namun secara resmi, hingga kini Depdagri belum pernah melakukan koordinasi dan pembicaraan terkait dengan RUUK DIY itu. Karena itu, anggota FPDIP dari daerah pemilihan DIY ini berharap, setelah presiden menetapkan H Mardiyanto menjadi Mendagri menggantikan M Maruf, ia berharap pembahasan berbagai rancangan undang-undang, termasuk RUUK DIY akan bisa segera dikoordinasikan oleh Depdagri dengan DPR. Kami akan mendesak Depdagri untuk segera berkoordinasi dengan DPR, tegasnya.
Ditambahkan Eddy Mihati, dijadwalkan pada Sabtu (1/9) mendatang, Mendagri akan melakukan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI. Pada forum itu, ia akan meminta penjelasan dan penegasan, terhadap pembahasan RUUK DIY. Sebelumnya ada tiga draft RUUK DIY. Pertama disusun Depdagri bersama Tim JIP Fisipol UGM. Kedua draft yang disusun oleh Keluarga Alumni Universitas Gadjahmada (Kagama), dan untuk draft ketiga yang disusun oleh DPD RI, yang merupakan usulan untuk melakukan amandemen terhadap UU No 3 Tahun 1951 tentang Pembentukan Pemerintahan Propinsi DIY. (San/Fik)-z.
Depdagri Sudah Rampungkan RUUK
Tinggal Dibahas dan Disahkan DPR
(RADAR JOGJA, Jumat, 31 Agt 2007)
Home »Unlabelled » Pilgub DIY gunakan UU Keistimewaan
Cheria Bandung
Graha Internasional ( Bank of Tokyo ) Lt3 Jl. Asia Afrika No.129, Bandung 40112
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar