Soal Hukuman Nurdin Halid
Golkar Taati Putusan MA
Jakarta, 14 September 2007 16:56
Wakil Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Jusuf Kalla menyatakan taat terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhKan hukuman dua tahun penjara kepada Mantan Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI), Nurdin Halid, terkait korupsi minyak goreng.
"Kita berpegang teguh pada hukum, bahwa anggota DPR yang dituntut lima tahun penjara bisa di-recall. Sedangkan Nurdin kan kurang dari lima tahun, jadi boleh (tetap gantikan posisi Andi Matallata --Red) di DPR," kata Kalla, di Jakarta, Jum`at (14/9).
Kalla mengatakan, jika keputusan MA itu sudah tetap, maka Golkar akan berpegang teguh pada ketentuan hukum berlaku.
"Jadi jika sudah ada keputusan tetap MA ya kita ikuti aturan hukum yang ada. Kalau tuntutannya diatas lima tahun ya kita ikuti putusan hukum yang ada," katanya.
Tentang masa jabatan yang tinggal dua tahun bagi Nurdin sebagai anggota DPR terkait vonis dua tahun yang diterimanya, Wapres mengatakan, hal itu masih menunggu keputusan tetap MA.
"Ini kan baru kemarin, jika sudah ada keputusan tetap dari MA yang kita akan ikuti ketentuan UU itu," ujarnya lagi.
Majelis hakim kasasi MA dalam petikan putusan Nomor 1384K/Pid/2005 yang diterima Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Andi Samsan Nganro, Jum`at (14/9), menyatakan Nurdin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak goreng.
Padahal, 12 September lalu Nurdin yang juga Ketua Umum PSSI itu baru saja dilantik sebagai anggota DPR yang baru menggantikan Andi Mattalatta yang menjabat Menteri Hukum dan HAM.
Nurdin mewakili daerah pemilihan I Sulawesi Selatan yang meliputi wilayah kabupaten/kota Makassar, Takalar, Jeneponto, Bone, Selayar, Bante, Bulukumba, Gowa, dan Sinjai.
Sebelumnya, Nurdin juga pernah menjadi anggota DPR periode 1999-2004. Untuk periode 2004-2009, Golkar Sulawesi Selatan hanya berhasil meloloskan lima calon legislatif (caleg) ke Senayan. Nurdin adalah caleg nomor 6, sedangkan Andi Mattalatta menempati nomor urut pertama dalam daftar Caleg Golkar ulsel.
Dengan pengangkatan Andi menjadi Menteri Hukum dan HAM, maka nomor caleg urut enam yang ditempati Nurdin, menjadi pengganti Andi. [EL, Ant]
Home »Unlabelled » Golkar Taati Putusan MA
Cheria Bandung
Graha Internasional ( Bank of Tokyo ) Lt3 Jl. Asia Afrika No.129, Bandung 40112
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar