Caleg Terpilih Berdasar Suara Terbanyak
JAKARTA -- Persaingan para calon anggota legislatif (caleg) di internal partai politik (parpol) pada pemilu 2009 tampaknya akan makin ketat. Hampir semua parpol mendukung kursi caleg didasarkan pada suara terbanyak. Bila ini dipenuhi, maka penentuan caleg berdasarkan nomor urut bakal dihapus.
Anggota tim penyusun daftar isian masalah RUU Pemilihan Legislatif asal Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf, mengatakan, partainya bakal menerapkan sistem proporsional terbuka dalam penentuan caleg. ''Kita akan mengusulkan caleg yang memiliki suara terbesar langsung duduk di kursi legislatif,'' kata Almuzzammil, Ahad (26/8) di Jakarta.
Dengan sistem itu, jelas dia, nomor urut dalam penentuan caleg tak berlaku lagi. Caleg yang berhak menjadi anggota DPR/DPRD ditentukan sesuai dengan raihan suaranya.
Almuzzammil tak khawatir sistem itu bakal memicu konflik di internal partai. ''Justru setiap caleg akan berupaya semaksimal mungkin mendapatkan dukungan.''
Pola yang sama juga akan diterapkan PAN. Ketua Fraksi PAN, Zulkifli Hasan, mengatakan, keputusan partainya untuk tidak mendasarkan penentuan caleg berdasarkan nomor urut sudah bulat. ''Suara terbanyak merupakan cara yang paling adil,'' katanya.
Bahkan, kalau di UU Pemilu Legislatif nantinya masih mendasarkan pada nomor urut, maka partainya akan menyiasati dengan membuat surat perjanjian. Isi surat itu akan meminta kesediaan bakal caleg untuk mengundurkan diri jika tak memenuhi angka tertinggi.
''Awal September nanti, kami akan mengumpulkan semua kader PAN untuk menjelaskan tentang perjanjian tertulis berkekuatan hukum ini,'' tambah Ketua Umum PAN, Soetrisno Bachir.
Ketua Umum PBR, Bursah Zarnubi, mengaku bahwa gagasan itu sudah sejak lama hendak diusulkan PBR. Suara terbanyak, menurut dia, akan mendorong kader partainya bekerja secara maksimal.
''Mereka harus bisa membangun basis dukungan di tiap daerah,'' katanya. Pernyataan akan dihapuskannya nomor urut juga dikemukakan Ketua Fraksi PPP, Lukman Hakim Saifuddin.
Dua partai terbesar, Partai Golkar dan PDIP, juga mengusulkan hal sama. Namun, mereka tak menerapkan proporsional murni. ''Kami minta proporsional terbatas,'' kata anggota Komisi II dari PDIP, Agus Condro.
Proporsional terbatas, menurut Agus, berarti suara terbanyak mendapatkan kursi, tapi ada batas minimal yang harus dicapai seorang caleg. ''Kalau usul kita sekitar 15 persen dari bilangan pembagi pemilih (BPP).''
Seperti PDIP, Golkar juga mengajukan usulan serupa. ''Batas yang diusulkan Golkar 15-30 persen,'' kata anggota Komisi II Partai Golkar, Ferry Mursyidan Baldan.
Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, proporsional terbuka murni rawan konflik. ''Akan ada implikasi konflik terbuka di internal partai dibanding dengan calon di luar partai,'' jelasnya.
Home »Unlabelled » Caleg Terpilih Berdasar Suara Terbanyak
Cheria Bandung
Graha Internasional ( Bank of Tokyo ) Lt3 Jl. Asia Afrika No.129, Bandung 40112
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar