"Sikap Indonesia yang ikut menyetujui sanksi terhadap Iran adalah blunder besar," kata Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi, di Jakarta, Senin.
Akibat sikap itu, kata Hasyim, Indonesia akan dijauhi umat Islam dan bangsa lain. Bahkan, bukan tidak mungkin umat Islam Indonesia akan mengambil jarak dengan pemerintah.
"Pemerintah harus bertanggung jawab atas sikapnya itu terhadap rakyat Indonesia yang mayoritas muslim," kata doktor honoris causa bidang peradaban Islam itu.
Hasyim mengaku kewalahan menerima protes keras dari tokoh dan ulama terkemuka dunia akibat sikap Indonesia yang mendukung resolusi 1747 DK PBB tersebut.
"Saya kewalahan menerima kontak dari ulama-ulama terkemuka dunia yang mengungkapkan kekecewaan, kekesalan serta protes keras atas terlibatnya Indonesia dalam menyetujui sanksi PBB terhadap Iran karena Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia, pelopor Non Blok dan ekponen penting OKI," katanya.
Dengan demikian, kata Hasyim, reputasi Indonesia di kalangan negara berkembang dan negara Islam telah pupus. Indonesia mungkin mendapat pujian dari Amerika Serikat, namun bangsa Indonesia tidak akan menuai keuntungan apa-apa.
"Paling Indonesia hanya dapat pujian kosong. Tidak akan ada hasil kongkrit," kata pengasuh Pondok Pesantren Mahasiwa Al Hikam, Malang, Jawa Timur, tersebut.
Seharusnya, kata Hasyim, elit politik Indonesia belajar dari sejarah pemimpin dunia yang ketika berkuasa menjadi pendukung AS namun tidak mendapat pembelaan negara adidaya itu ketika mengalami kejatuhan.
"Marcos, Idi Amin, Duvalier, Nguven Van Theu adalah contohnya. Tak ada di antara mereka yang ditolong AS setelah jatuh. Mungkin saja Indonesia nanti juga demikian," katanya.
NU Konsisten
Hasyim menegaskan, meski pemerintah Indonesia mendukung sanksi terhadap Iran, NU tetap konsisten mendukung Iran dan negara-negara lain di Timur Tengah yang menjadi korban ketidakadilan.
"NU sikapnya jelas yaitu selalu memperkuat yang benar, bukan membenarkan yang kuat. NU melakukan gerakan moral, bukan gerakan kepentingan. Kita semua berdoa sukses untuk bangsa Iran, Irak dan Palestina dalam meraih haknya yang sah," katanya.
Pada Sabtu lalu, DK PBB menjatuhkan sanksi bagi Iran melalui Resolusi 1747. Rancangan resolusi yang dirumuskan Inggris, Prancis, dan Jerman itu disepakati secara bulat oleh 15 negara anggota DK PBB, termasuk Indonesia.
Resolusi itu memperluas sanksi atas Iran yang ditetapkan pada Desember 2006 dalam Resolusi 1737. Di antara isi Resolusi 1747 adalah larangan secara menyeluruh ekspor senjata Iran maupun pembatasan penjualan senjata ke Iran.
DKB PBB juga membekukan aset milik 28 lembaga atau perorangan yang berhubungan dengan program nuklir dan rudal Iran. Iran juga dibatasi untuk memperoleh bantuan keuangan.
DK PBB memberi batas waktu 60 hari setelah resolusi agar Iran menghentikan program nuklirnya.
Miol
PKS Story
![]() |
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar