Konsultasi Nikah : Membatalkan Pinangan

Diposting oleh Cheria Holiday on Senin, 05 Maret 2007

Konsultasi : Nikah
Membatalkan Pinangan
Sumber : http://www.syariahonline.com

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum
Saya berkenalan dengan seorang gadis, sebenarnya dari pertama kali bertemu saya merasa tidak cocok. Saya ingin sekali mebatalkan pinangan tapi saya tidak tega. Saya takut menyakiti perasaannya, bagaimana cara saya membatalkan pinangan saya ?

Abdullah

Jawaban:

Assalamu alaikum wr.wb.
Semoga Allah mencurahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua.
Lamaran, khitbah, atau tunangan pada hakikatnya adalah janji yang dilakukan oleh kedua belah pihak untuk menikah. Karena itu, membatalkan khitbah tersebut merupakan hak dari masing-masing pihak yang telah melakukan perjanjian. Hanya saja, dengan begitu berarti ia telah mengingkari janji dan kesepakatan yang ada. Dan hal itu termasuk akhlak yang tercela yang membuat pelakunya bisa dikatakan memiliki sifat munafik.
Rasulullah saw. bersabda, "Tanda orang munafik ada tiga: Jika berbicara dusta; jika berjanji ingkar; dan jika diberi amanah berkhianat."
Terkecuali, jika pembatalan tadi dilakukan karena sebab yang mendesak yang dibenarkan menurut agama. Misalnya ketika diketahui bahwa orang yang dikhitbah akhlak dan agamanya kurang bagus.

Karena itu, yang pertama kali harus dilakukan adalah merenungkan kembali apa yang menjadi motivasi dan sebab dari pembatalan tersebut. Jika berasalan dan alasan tersebut dibenarkan menurut agama, lakukanlah pembatalan tersebut dengan cara baik-baik sebagaimana Anda telah melamarnya dengan cara yang baik-baik pula.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.

Technorati icon

Muslim Mobile Media

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

Cheria Bandung

Cheria  Bandung
Graha Internasional ( Bank of Tokyo ) Lt3 Jl. Asia Afrika No.129, Bandung 40112

Info Haji Bandung