-----------------
DEPOK, - Rapat interpelasi DPRD Kota Depok yang dijadwalkan Rabu (13/12) dimulai pukul 10.00, ternyata molor. Sampai pukul 10.47, belum ada satu pun anggota DPRD yang duduk di dalam ruangan sidang. Sejumlah undangan sudah hadir.
Sementara itu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dipastikan tidak hadir dalam rapat interpelasi. Ruang Fraksi PKS kosong. Sementara di ruang Wakil Ketua DPRD Amri Yusra dari F-PKS, Amri hadir bersama Ketua F-PKS M Suparyono.
Amri dan Suparyono menyerahkan surat berisi sikap Fraksi PKS atas rapat paripurna usulan interpelasi. Kami baru saja menyerahkan ke Ketua DPRD Naming Bothin dan Wakil Ketua DPRD Agung Witjaksono, kata Amri.
Dikosultasikan ke Depdagri dan BPK
Fraksi PKS menyatakan perbedaan pendapat yang muncul menyangkut kewenangan Kepala Daerah dan hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, hendaknya secara bersama-sama dikonsultasikan kepada lembaga terkait, yaitu Departemen Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan, untuk menjadi referensi bersama dalam menemukan solusi terbaik terhadap perbedaan pendapat yang ada.
Karena itu kami memandang bahwa rencana Rapat Paripurna hari Rabu 13 Desember 2006 untuk penyampaian usul Hak Interpelasi DPRD kepada Wali Kota yang didahului dengan Rapat Paripurna 6 November 2006 serta surat DPRD Depok ke Mahkamah Agung Nomor 172/928-setwan/06 tertanggal 13 November 2006 perihal Pendapat DPRD Kota Depok adalah langkah-langkah yang tidak tepat sasaran dan tidak sejalan dengan prosedur dan substansi yang terkandung di dalam Tata Tertib DPRD, demikian isi surat Fraksi PKS DPRD Depok.
Sejalan dengan pandangan ini, Fraksi PKS memandang segala proses dan langkah-langkah berkenaan dengan interpelasi dan sejenisnya tidaklah perlu dilakukan. Karenanya seluruh anggota DPRD Depok dari Fraksi PKS menyampaikan izin untuk tidak hadir pada Rapat Paripurna ini, demikian pernyataan sikap Fraksi PKS.
sumber:KOMPAS 16:54 13/12/2006
Sementara itu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dipastikan tidak hadir dalam rapat interpelasi. Ruang Fraksi PKS kosong. Sementara di ruang Wakil Ketua DPRD Amri Yusra dari F-PKS, Amri hadir bersama Ketua F-PKS M Suparyono.
Amri dan Suparyono menyerahkan surat berisi sikap Fraksi PKS atas rapat paripurna usulan interpelasi. Kami baru saja menyerahkan ke Ketua DPRD Naming Bothin dan Wakil Ketua DPRD Agung Witjaksono, kata Amri.
Dikosultasikan ke Depdagri dan BPK
Fraksi PKS menyatakan perbedaan pendapat yang muncul menyangkut kewenangan Kepala Daerah dan hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, hendaknya secara bersama-sama dikonsultasikan kepada lembaga terkait, yaitu Departemen Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan, untuk menjadi referensi bersama dalam menemukan solusi terbaik terhadap perbedaan pendapat yang ada.
Karena itu kami memandang bahwa rencana Rapat Paripurna hari Rabu 13 Desember 2006 untuk penyampaian usul Hak Interpelasi DPRD kepada Wali Kota yang didahului dengan Rapat Paripurna 6 November 2006 serta surat DPRD Depok ke Mahkamah Agung Nomor 172/928-setwan/06 tertanggal 13 November 2006 perihal Pendapat DPRD Kota Depok adalah langkah-langkah yang tidak tepat sasaran dan tidak sejalan dengan prosedur dan substansi yang terkandung di dalam Tata Tertib DPRD, demikian isi surat Fraksi PKS DPRD Depok.
Sejalan dengan pandangan ini, Fraksi PKS memandang segala proses dan langkah-langkah berkenaan dengan interpelasi dan sejenisnya tidaklah perlu dilakukan. Karenanya seluruh anggota DPRD Depok dari Fraksi PKS menyampaikan izin untuk tidak hadir pada Rapat Paripurna ini, demikian pernyataan sikap Fraksi PKS.
sumber:KOMPAS 16:54 13/12/2006
-------------------
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar