Masih menganggur ? Bagaimana bila ke Korea

Diposting oleh Cheria Holiday on Selasa, 12 Desember 2006


Korsel Buka Kesempatan Kerja bagi TKI
Penulis: Muhammad Fauzi
JAKARTA--MIOL:

Pemerintah Korea Selatan membuka kesempatan kerja pada 2007 di sektor industri manufaktur, konstruksi, agrikultur dan stok pembibitan. Program ini melalui EPS atau G to G sehingga tidak dipungut biaya dan digaji sesuai UMR Korea.

Hal ini dikemukakan Direktur Promosi dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertran) Ade Adam Noch, Atase Bidang Industri Kedutaan Besar Korea di Indonesia Shin Dong Hak dan Direktur HRD Departemen Tenaga Kerja Korea Woo Man Sun, di sela presentasi tentang Employment Permit System (EPS/G to G), di Gedung Depnakertrans, Jakarta, Selasa (12/12).

Menurut Adam, Indonesia dan Korea telah menandatangani kerja sama (MoU), Oktober 2006 tentang panduan bekerja di Korea melalui EPS. Melalui EPS ini, pemerintah hanya memberi pelayanan kepada calon TKI ke Korea secara langsung dan tidak bekerja sama dengan perantara/pihak ketiga.

"Atau siapa saja yang mengatasnamakan penempatan TKI ke Korea melalui program EPS atau G to G. Ini untuk menghindari penipuan yang meminta imbalan uang, penempatan ke Korea ini tidak dipungut biaya. Biaya pengiriman harus lebih kecil dari US$954," kata Adam.

Direktur HRD Departemen Tenaga Kerja Korea Woo Man Sun mengatakan, pada 2006 Korea membuka kesempatan untuk tenaga kerja asing (TKA) sebanyak 34.750 orang dan dua kalinya untuk tahun depan (2007).

"Kami membuka kesempatan untuk TKA di bidang manufaktur, konstruksi, agrikultur dan stok pembibitan," kata Woo.

Persyaratannya, ungkap Woo, usia antara 18 tahun - 40 tahun, harus lulus Korean Language Test (tofelnya Korea), bebas catatan kriminal, sehat dan tidak terbatas ke negara lain.

Untuk status hukum TKA, tambah Woo, diperlakukan sama dengan pekerja lokal. Baik perlindungan hukum dan kesejahteraannya. Karena itu TKA juga harus ikut asuransi. Seorang TKA dapat bekerja di Korea sampai 3 tahun, setelah itu harus pulang ke negara asal.

"Selang 6 bulan baru boleh kerja lagi ke Korea," kata Woo.

TKA di Korea tidak boleh membawa keluarga. Untuk mendapatkan info penempatan ke Korea dapat menghubungi Depnakertrans telp 021-5229123, 5255622, Korea; HRD Korea +82-2-3271-9455 dan Kementerian Tenaga Kerja Korea telp +82-1350 atau di www.eps.go.kr. (Faw/OL-02)

www.pksplus.com

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

Cheria Bandung

Cheria  Bandung
Graha Internasional ( Bank of Tokyo ) Lt3 Jl. Asia Afrika No.129, Bandung 40112

Info Haji Bandung